IURAN BPJS KESEHATAN TERBARU

                 Masyarakat peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari BPJS Kesehatan berhak mendapat pelayanan kesehatan di berbagai pusat layanan kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan. Untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat membayar iuran yang besarnya sesuai dengan kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.   

Ada wacana atau rencana untuk menghapus kelas iuran BPJS 1,2 dan 3 tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan sejak awal bulan Juli 2022, meskipun demikian besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit pemerintah, dengan demikian mulai bulan Juli di 5 rumah sakit uji coba tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.


Menurut informasi bagian humas BPJS Kesehatan, di seluruh Indonesia rumah sakit yang melayani peserta JKN jumlahnya sekitar 2800 buah. Informasinya, secara umum pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit masih belum ada perubahan. Demikian pula besarnya iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.


Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah


Menurut bagian humas BPJS Kesehatan, bagi peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, maka besarnya iuran BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5% dari upah.


Rinciannya yaitu sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Juga ada ketentuan batas atas dan batas bawah yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Upah minimum Kabupaten / Kota sebagai batas bawah sedangkan batas atasnya yaitu sebesar Rp 12 juta.


Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah, yaitu bagi pekerja formal yang menerima upah secara rutin dari pemberi kerja.


Perhitungan iuran BPJS Kesehatan batas maksimalnya adalah pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja mendapat upah lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 15 juta maka besarnya iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.


Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat bukan pekerja


Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Untuk peserta yang termasuk dalam kelompok ini maka bisa memilih jumlah iuran BPJS Kesehatan sesuai keinginan dan kemampuan.


Peserta dapat memilih keanggotaan dalam 3 kelas yaitu Kelas 1 dengan iuran Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan dan Kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan. Besaran iuran untuk kelas 3 ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7000 dari awalnya sebesar Rp 42.000 per bulan.


Karena itu bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau tidak punya penghasilan tetap maka dapat memilih salah satu dari pilihan kelas 1,2 atau 3. Jika termasuk kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

(DTKS) maka bisa masuk menjadi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran BPJS

nya dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.


Karena belum ada perubahan pada metode dan besaran iuran BPJS Kesehatan maka diharapkan

masyarakat peserta JKN tetap rutin membayar iuran seperti biasanya sesuai ketentuan untuk

menghindari keterlambatan agar tetap dapat menikmati layanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

(hhh).




MENGOBATI SAKIT JANTUNG

           Sakit Jantung atau Kardiovaskuler adalah penyakit penyebab kematian nomor satu di dunia dan juga di Indonesia, oleh karena itu kita sudah seharusnya waspada akan serangan penyakit Jantung.

Ada beberapa jenis sakit jantung yang mana hal ini berpengaruh pada metode untuk mengobati penyakit jantung tersebut. Misalnya untuk mengobati penyakit jantung karena infeksi maka dokter biasanya akan memberi resep obat yang berupa antibiotik.

Untuk mengobati sakit jantung koroner maka dokter akan memberi resep obat-obatan dan memberikan saran kepada pasien agar melakukan perubahan gaya hidup dengan menerapkan pola hidup sehat.

Obat-obatan yang biasanya diresepkan oleh dokter untuk mengobati sakit jantung koroner :

1. Obat untuk mencegah angina dan anti Hipertensi (tekanan darah tinggi) dari jenis penghambat beta (beta blockers), seperti Bisoprolol.  

2. Obat penurun tekanan darah dari jenis penghambat enzim pengubah angiotensin (ACE inhibitors), contohnya Captopril.

3. Obat pengencer darah yang berguna untuk mencegah pembekuan darah, misalnya aspirin dan clopidogrel.

4. Obat penurun kadar kolesterol dengan mengurangi kandungan LDL dari darah yaitu obat dari jenis Statin seperti Simvastatin dan Atorvastatin

5. Obat untuk memperlebar pembuluh darah supaya aliran darah ke jantung bertambah sehingga jantung tidak bekerja keras untuk memompa darah. Obat ini dari jenis nitrat contohnya Nitrogliserin.

6. Obat untuk membesarkan otot pembuluh darah agar tekanan darah menurun, yaitu dari jenis antagonis kalsium misalnya Verapamil. 

7. Obat untuk mengurangi kandungan air dan garam dalam darah lewat urine yaitu Diuretik.

Pemberian resep obat-obatan tersebut merupakan langkah awal untuk mengobati sakit jantung. Selanjutnya dokter akan melakukan evaluasi pada perkembangan kesehatan pasien.  

Kalau ternyata pemberian obat-obatan dinilai masih kurang efektif, maka biasanya dokter akan menjelaskan tentang prosedur yang lain yang dapat dilakukan untuk mengobati sakit jantung koroner.
Sesuai dengan prosedur standar penanganan dan pengobatan pada pasien sakit jantung, maka ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan secara terencana maupun tindakan darurat pada pasien sebagai berikut :

1. Pemasangan Stent / Ring Jantung adalah proses pemasangan semacam tabung kecil lentur yang dimasukkan ke dalam pembuluh darah arteri jantung untuk memperbesar aliran darah yang berkurang karena adanya sumbatan plak / timbunan lemak di dalam arteri. Tidak semua pasien sakit jantung dapat menjalani prosedur pemasangan ring jantung.

2. Bypass Jantung yaitu tindakan pengobatan pasien sakit jantung yang dilakukan dengan mengambil pembuluh darah yang masih baik dari bagian tubuh lain untuk dipasang / dicangkok ke bagian di antara pembuluh darah besar (aorta) dan arteri dengan melewati bagian yang menyempit karena tersumbat. Tujuannya supaya darah dapat mengalir dengan lancar melalui pembuluh darah yang baru dipasang tersebut. 
Bypass jantung termasuk tindakan operasi besar yang dilakukan dengan membedah dada pasien. Tindakan ini biasanya dilakukan jika ditemukan ada beberapa bagian di dalam pembuluh darah arteri yang tersumbat.

3. Transplantasi Jantung merupakan tindakan yang dilakukan bila ditemukan sakit jantung dengan kondisi kerusakan jantung yang parah dan tidak bisa diobati dengan konsumsi obat-obatan. Tranplantasi jantung dilakukan dengan cara mengganti jantung pasien yang rusak dengan jantung yang sehat dari pendonor.

Disamping tindakan pengobatan tersebut, dokter juga bisa memberikan saran kepada pasien penyakit jantung untuk menerapkan pola hidup sehat, sebagai berikut :

1. Menghindari rokok baik sebagai perokok aktif maupun pasif

2. Tidak mengkonsumsi minuman beralkohol

3. Mengkonsumsi makanan bergizi lengkap dan seimbang

4. Mengurangi makanan yang mengandung lemak dan kolesterol

5. Hindari stres

6. Menjaga berat badan ideal

7. Olahraga dengan rutin dan teratur

Penderita sakit jantung koroner diharapkan dapat segera menerapkan pola hidup sehat secara konsisten supaya penyakitnya dapat sembuh dengan baik. Selain itu juga untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh agar dapat terhindar dari serangan penyakit berbahaya lainnya. (hhh)