Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan

APAKAH BISA BERHENTI DARI KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN KARENA TIDAK MAMPU DAN MENUNGGAK IURAN ?

BERHENTI DARI KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN KARENA TIDAK MAMPU DAN MENUNGGAK IURAN, BISAKAH ?

Peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar berhak mendapat layanan JKN dari BPJS Kesehatan, selain itu juga wajib membayar Iuran bulanan tepat waktu dengan besar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Jika peserta BPJS kesehatan tidak dapat membayar sesuai ketentuan maka iuran yang belum dibayar akan terakumulasi dan tagihannya akan menumpuk, sementara status pesertanya tetap terdaftar dan tetap bisa mendapat layanan JKN tapi dengan ada pembatasan tertentu.


Jadwal Bayar Iuran JKN KIS.  (Sumber Foto : BPJS Kesehatan)

Apakah bisa diberhentikan kepesertaannya karena menunggak iuran? Menjadi peserta BPJS kesehatan merupakan kewajiban seluruh warga negara. Jadi targetnya seluruh warga negara harus ikut serta, jika ada yang belum terdaftar maka akan terus dihimbau untuk mendaftarkan diri dan keluarganya. Oleh karena itu seorang warga negara yang sudah terdaftar akan terus menjadi peserta JKN, karena hal ini sudah menjadi program dari pemerintah. Prinsip dari program ini adalah gotong royong maka semua pihak akan saling membantu.

Masyarakat dapat memilih besaran iuran BPJS kesehatan sesuai kemampuannya, sementara untuk yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan untuk menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar iurannya dibayarkan oleh negara. BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan evaluasi atas permohonan tersebut. Jika memang layak menerima bantuan dari negara maka yang bersangkutan akan dibebaskan dari pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan. Karena negara sudah mengatur hal tersebut maka semua warga negara yang sudah terdaftar tidak bisa berhenti dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika meninggal dunia atau pindah keluar negeri.

Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya tunggakan pembayaran iuran yang bisa saja semakin membesar karena membengkak, diharapkan agar masyarakat peserta JKN dapat membayar iurannya secara rutin sesuai waktunya. Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Untuk peserta yang termasuk dalam kelompok ini maka bisa memilih jumlah iuran BPJS Kesehatan sesuai keinginan dan kemampuan. Sedangkan untuk yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan untuk menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar iurannya dibayarkan oleh negara.

Jika terjadi keterlambatan dan tunggakan pembayaran maka akan ditagihkan secara kumulatif kepada peserta yang bersangkutan yang maksimalnya adalah tunggakan selama 24 bulan. Jadi misalnya jika ada tunggakan selama 3 tahun (36 bulan), maka yang dihitung dan ditagihkan maksimalnya tetap 24 bulan. Jika ada peserta yang menunggak iuran lebih dari 24 bulan maka diminta untuk lapor ke BPJS Kesehatan agar dapat ditindaklanjuti. Peserta JKN dapat mengecek besaran iuran bulanan melalui aplikasi JKN Mobile di HP nya setelah mengunduh gratis dari playstore. Dengan demikian peserta JKN dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan layanan JKN dari BPJS Kesehatan.

Diharapkan dengan peran aktif dari seluruh warga negara menjadi peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang disertai kesadaran diri untuk rutin membayar iuran bulanan, maka sistem Jaminan Kesehatan Nasional akan berjalan dengan baik untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas resiko pembiayaan kesehatan yang dilakukan dengan prinsip gotong royong oleh semua pihak. (hhh)




IURAN BPJS KESEHATAN TERBARU

                 Masyarakat peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari BPJS Kesehatan berhak mendapat pelayanan kesehatan di berbagai pusat layanan kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan. Untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat membayar iuran yang besarnya sesuai dengan kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.   

Ada wacana atau rencana untuk menghapus kelas iuran BPJS 1,2 dan 3 tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan sejak awal bulan Juli 2022, meskipun demikian besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit pemerintah, dengan demikian mulai bulan Juli di 5 rumah sakit uji coba tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.


Menurut informasi bagian humas BPJS Kesehatan, di seluruh Indonesia rumah sakit yang melayani peserta JKN jumlahnya sekitar 2800 buah. Informasinya, secara umum pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit masih belum ada perubahan. Demikian pula besarnya iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.


Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah


Menurut bagian humas BPJS Kesehatan, bagi peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, maka besarnya iuran BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5% dari upah.


Rinciannya yaitu sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Juga ada ketentuan batas atas dan batas bawah yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Upah minimum Kabupaten / Kota sebagai batas bawah sedangkan batas atasnya yaitu sebesar Rp 12 juta.


Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah, yaitu bagi pekerja formal yang menerima upah secara rutin dari pemberi kerja.


Perhitungan iuran BPJS Kesehatan batas maksimalnya adalah pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja mendapat upah lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 15 juta maka besarnya iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.


Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat bukan pekerja


Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Untuk peserta yang termasuk dalam kelompok ini maka bisa memilih jumlah iuran BPJS Kesehatan sesuai keinginan dan kemampuan.


Peserta dapat memilih keanggotaan dalam 3 kelas yaitu Kelas 1 dengan iuran Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan dan Kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan. Besaran iuran untuk kelas 3 ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7000 dari awalnya sebesar Rp 42.000 per bulan.


Karena itu bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau tidak punya penghasilan tetap maka dapat memilih salah satu dari pilihan kelas 1,2 atau 3. Jika termasuk kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

(DTKS) maka bisa masuk menjadi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran BPJS

nya dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.


Karena belum ada perubahan pada metode dan besaran iuran BPJS Kesehatan maka diharapkan

masyarakat peserta JKN tetap rutin membayar iuran seperti biasanya sesuai ketentuan untuk

menghindari keterlambatan agar tetap dapat menikmati layanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

(hhh).




APLIKASI JKN MOBILE BPJS KESEHATAN

       BPJS Kesehatan adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan layanan jaminan kesehatan kepada masyarakat di negara ini. BPJS Kesehatan bekerjasama dengan pusat layanan kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yaitu Puskesmas sampai dengan Fasilitas Kesehatan tingkat rujukan yaitu Rumah Sakit. BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan layanan yang baik bagi masyarakat peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) khususnya yang sedang membutuhkan layanan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Berbagai jenis layanan disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk peserta JKN mulai dari pendaftaran peserta, layanan informasi sampai dengan layanan inti jaminan sosial kesehatan bagi para peserta yang membutuhkan di semua pusat layanan kesehatan. 

Salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh peserta JKN adalah layanan informasi. Ada beberapa jenis layanan informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, mulai dari informasi media cetak, media elektronik, informasi yg bisa diakses melalui telepon dan juga internet.

Di zaman modern era digital ini pemakaian Ponsel Pintar / Smartphone dengan beragam aplikasi canggihnya sudah sangat lazim digunakan masyarakat khususnya untuk mengakses informasi. Demikian halnya dengan informasi layanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan juga sudah tersedia aplikasi khusus untuk peserta JKN. BPJS Kesehatan menyediakan Aplikasi JKN MOBILE untuk memudahkan peserta JKN dalam mendapatkan informasi seputar layanan jaminan kesehatan. 


Aplikasi Mobile JKN

JKN Mobile adalah aplikasi yang dapat diakses menggunakan Ponsel pintar dan dapat diunduh gratis melalui Playstore atau AppStore. Peserta JKN dapat mengakses banyak informasi penting dan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan melalui Ponsel Pintar dalam satu genggaman, sangat mudah dan praktis. Di dalam aplikasi JKN Mobile terdapat banyak menu informasi yang dapat diakses oleh pemakainya yaitu :

Info data peserta, pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, info iuran peserta, info riwayat pembayaran iuran, info riwayat pelayanan kesehatan, info program JKN, info lokasi Fasilitas kesehatan, info ketersediaan tempat tidur, pendaftaran layanan (antrean) di fasilitas kesehatan, konsultasi dokter, jadwal tindakan operasi, pengaduan layanan JKN, skrining riwayat kesehatan, skrining mandiri Covid 19, dll         

Selain menu informasi tersebut juga terdapat menu artikel, berita dan tips seputar kesehatan yang dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi peserta JKN. Di aplikasi ini juga terdapat tampilan digital kartu peserta JKN KIS (Kartu Indonesia Sehat) atas nama peserta yang sudah terdaftar dan mengeset aplikasi sesuai data kepesertaannya. 

Pendek kata, dengan adanya aplikasi unggulan JKN Mobile ini maka masyarakat khususnya peserta JKN dapat dengan mudah mendapatkan layanan informasi dan juga layanan administrasi yang terkait kepesertaannya. Bahkan peserta JKN juga dapat mendaftarkan diri dan keluarganya ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada saat membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile ini. Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan peserta JKN dalam mendapatkan layanan jaminan kesehatan. 

Untuk selanjutnya diharapkan agar aplikasi unggulan JKN Mobile ini dapat terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi dan perkembangan layanan jaminan kesehatan. Sehingga layanan JKN dapat dinikmati dengan nyaman oleh seluruh masyarakat khususnya peserta JKN dalam rangka mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan kebijakan pemerintah. (hhh



LAYANAN BPJS KESEHATAN

           Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berperan sebagai lembaga yang ditunjuk Pemerintah untuk mengelola dan memberikan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan dengan sistem rujukan berjenjang atas indikasi medis jika terjadi gangguan kesehatan.

Masyarakat pengguna layanan BPJS Kesehatan dapat memilih keanggotaan dalam 3 kelas yaitu Kelas 1 dengan iuran Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan dan Kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan. Besaran iuran untuk kelas 3 ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7000.

Masyarakat dapat mendaftarkan dirinya dan seluruh anggota keluarganya untuk mendapat layanan BPJS Kesehatan dengan cara on-line dan off-line. Pendaftaran secara on-line dilakukan di web site resmi BPJS Kesehatan atau melalui call centrenya. Pendaftaran secara off-line dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pendaftaran on-line juga dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh di Google Play Store (HP Android) dan App Store (HP iOS ).


Layanan BPJS di Rumah Sakit

Jenjang Layanan BPJS Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama memberikan pelayanan kesehatan umum yang dilakukan di Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas). Pelayanan ini mencakup biaya administrasi pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, layanan KB, pemeriksaan, konsultasi, pengobatan dan tindakan medis non-spesialistik (dokter umum), pemeriksaan laboratorium tingkat pertama.

2. Pelayanan kesehatan tingkat rujukan memberikan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit rujukan. Pelayanan kesehatan yang diberikan mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap, biaya administrasi pelayanan kesehatan, pemeriksaan, konsultasi, pengobatan dan tindakan medis dokter spesialistik. Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan rujukan dari dokter umum. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus). Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter Rehabilitasi medis. Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah. Juga memberikan layanan rawat inap di ruang perawatan biasa maupun perawatan intensif (ICU). Demikian juga dengan layanan persalinan normal dan layanan ambulan untuk pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit.

Saat merasakan adanya gangguan kesehatan, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima layanan BPJS Kesehatan dapat datang ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan layanan kesehatan berupa pemeriksaan, konsultansi dan pengobatan atas gangguan kesehatannya dari Dokter Umum yang bertugas di Puskesmas. Jika dari hasil pemeriksaan dan konsultasi ternyata membutuhkan tindakan medis dari Dokter Spesialis, maka Dokter Umum di Puskesmas akan menerbitkan surat rujukan ke pusat pelayanan kesehatan tingkat rujukan, misalnya Rumah Sakit. 

Surat rujukan dari Puskesmas biasanya berlaku selama 3 bulan dan sudah ditentukan nama Rumah Sakit rujukan serta Poliklinik Dokter Spesialis yang dituju. Penerbitan surat rujukan dilakukan berdasarkan sistem yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Untuk dapat berobat ke Rumah Sakit selain membutuhkan surat rujukan Puskesmas, juga memerlukan Kartu BPJS dan e-KTP.  

Jika masa berlakunya sudah lewat 3 bulan maka surat rujukan tidak dapat dipakai dan harus diperpanjang dari Puskesmas. Tapi jika dalam waktu 3 bulan sudah tidak memerlukan pengobatan Dokter Spesialis maka dapat kembali konsultasi ke Dokter Umum di Puskesmas atau sudah tidak perlu konsultasi karena sudah sembuh dan sehat kembali. (hhh)