Tampilkan postingan dengan label Iuran BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iuran BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan

APAKAH BISA BERHENTI DARI KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN KARENA TIDAK MAMPU DAN MENUNGGAK IURAN ?

BERHENTI DARI KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN KARENA TIDAK MAMPU DAN MENUNGGAK IURAN, BISAKAH ?

Peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar berhak mendapat layanan JKN dari BPJS Kesehatan, selain itu juga wajib membayar Iuran bulanan tepat waktu dengan besar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Jika peserta BPJS kesehatan tidak dapat membayar sesuai ketentuan maka iuran yang belum dibayar akan terakumulasi dan tagihannya akan menumpuk, sementara status pesertanya tetap terdaftar dan tetap bisa mendapat layanan JKN tapi dengan ada pembatasan tertentu.


Jadwal Bayar Iuran JKN KIS.  (Sumber Foto : BPJS Kesehatan)

Apakah bisa diberhentikan kepesertaannya karena menunggak iuran? Menjadi peserta BPJS kesehatan merupakan kewajiban seluruh warga negara. Jadi targetnya seluruh warga negara harus ikut serta, jika ada yang belum terdaftar maka akan terus dihimbau untuk mendaftarkan diri dan keluarganya. Oleh karena itu seorang warga negara yang sudah terdaftar akan terus menjadi peserta JKN, karena hal ini sudah menjadi program dari pemerintah. Prinsip dari program ini adalah gotong royong maka semua pihak akan saling membantu.

Masyarakat dapat memilih besaran iuran BPJS kesehatan sesuai kemampuannya, sementara untuk yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan untuk menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar iurannya dibayarkan oleh negara. BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan evaluasi atas permohonan tersebut. Jika memang layak menerima bantuan dari negara maka yang bersangkutan akan dibebaskan dari pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan. Karena negara sudah mengatur hal tersebut maka semua warga negara yang sudah terdaftar tidak bisa berhenti dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika meninggal dunia atau pindah keluar negeri.

Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya tunggakan pembayaran iuran yang bisa saja semakin membesar karena membengkak, diharapkan agar masyarakat peserta JKN dapat membayar iurannya secara rutin sesuai waktunya. Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Untuk peserta yang termasuk dalam kelompok ini maka bisa memilih jumlah iuran BPJS Kesehatan sesuai keinginan dan kemampuan. Sedangkan untuk yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan untuk menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar iurannya dibayarkan oleh negara.

Jika terjadi keterlambatan dan tunggakan pembayaran maka akan ditagihkan secara kumulatif kepada peserta yang bersangkutan yang maksimalnya adalah tunggakan selama 24 bulan. Jadi misalnya jika ada tunggakan selama 3 tahun (36 bulan), maka yang dihitung dan ditagihkan maksimalnya tetap 24 bulan. Jika ada peserta yang menunggak iuran lebih dari 24 bulan maka diminta untuk lapor ke BPJS Kesehatan agar dapat ditindaklanjuti. Peserta JKN dapat mengecek besaran iuran bulanan melalui aplikasi JKN Mobile di HP nya setelah mengunduh gratis dari playstore. Dengan demikian peserta JKN dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan layanan JKN dari BPJS Kesehatan.

Diharapkan dengan peran aktif dari seluruh warga negara menjadi peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang disertai kesadaran diri untuk rutin membayar iuran bulanan, maka sistem Jaminan Kesehatan Nasional akan berjalan dengan baik untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas resiko pembiayaan kesehatan yang dilakukan dengan prinsip gotong royong oleh semua pihak. (hhh)




IURAN BPJS KESEHATAN TERBARU

                 Masyarakat peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari BPJS Kesehatan berhak mendapat pelayanan kesehatan di berbagai pusat layanan kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan. Untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat membayar iuran yang besarnya sesuai dengan kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.   

Ada wacana atau rencana untuk menghapus kelas iuran BPJS 1,2 dan 3 tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan sejak awal bulan Juli 2022, meskipun demikian besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit pemerintah, dengan demikian mulai bulan Juli di 5 rumah sakit uji coba tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.


Menurut informasi bagian humas BPJS Kesehatan, di seluruh Indonesia rumah sakit yang melayani peserta JKN jumlahnya sekitar 2800 buah. Informasinya, secara umum pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit masih belum ada perubahan. Demikian pula besarnya iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.


Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah


Menurut bagian humas BPJS Kesehatan, bagi peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, maka besarnya iuran BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5% dari upah.


Rinciannya yaitu sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Juga ada ketentuan batas atas dan batas bawah yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Upah minimum Kabupaten / Kota sebagai batas bawah sedangkan batas atasnya yaitu sebesar Rp 12 juta.


Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah, yaitu bagi pekerja formal yang menerima upah secara rutin dari pemberi kerja.


Perhitungan iuran BPJS Kesehatan batas maksimalnya adalah pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja mendapat upah lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 15 juta maka besarnya iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.


Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat bukan pekerja


Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Untuk peserta yang termasuk dalam kelompok ini maka bisa memilih jumlah iuran BPJS Kesehatan sesuai keinginan dan kemampuan.


Peserta dapat memilih keanggotaan dalam 3 kelas yaitu Kelas 1 dengan iuran Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan dan Kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan. Besaran iuran untuk kelas 3 ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7000 dari awalnya sebesar Rp 42.000 per bulan.


Karena itu bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau tidak punya penghasilan tetap maka dapat memilih salah satu dari pilihan kelas 1,2 atau 3. Jika termasuk kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

(DTKS) maka bisa masuk menjadi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran BPJS

nya dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.


Karena belum ada perubahan pada metode dan besaran iuran BPJS Kesehatan maka diharapkan

masyarakat peserta JKN tetap rutin membayar iuran seperti biasanya sesuai ketentuan untuk

menghindari keterlambatan agar tetap dapat menikmati layanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

(hhh).