BERHENTI DARI KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN KARENA TIDAK MAMPU DAN MENUNGGAK IURAN, BISAKAH ?
Peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar berhak mendapat layanan JKN dari BPJS Kesehatan, selain itu juga wajib membayar Iuran bulanan tepat waktu dengan besar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika peserta BPJS kesehatan tidak dapat membayar sesuai ketentuan maka iuran yang belum dibayar akan terakumulasi dan tagihannya akan menumpuk, sementara status pesertanya tetap terdaftar dan tetap bisa mendapat layanan JKN tapi dengan ada pembatasan tertentu.
Jadwal Bayar Iuran JKN KIS. (Sumber Foto : BPJS Kesehatan)
Apakah bisa diberhentikan kepesertaannya karena menunggak iuran? Menjadi peserta BPJS kesehatan merupakan kewajiban seluruh warga negara. Jadi targetnya seluruh warga negara harus ikut serta, jika ada yang belum terdaftar maka akan terus dihimbau untuk mendaftarkan diri dan keluarganya. Oleh karena itu seorang warga negara yang sudah terdaftar akan terus menjadi peserta JKN, karena hal ini sudah menjadi program dari pemerintah. Prinsip dari program ini adalah gotong royong maka semua pihak akan saling membantu.
Masyarakat dapat memilih besaran iuran BPJS kesehatan sesuai kemampuannya, sementara untuk yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan untuk menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar iurannya dibayarkan oleh negara. BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan evaluasi atas permohonan tersebut. Jika memang layak menerima bantuan dari negara maka yang bersangkutan akan dibebaskan dari pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan. Karena negara sudah mengatur hal tersebut maka semua warga negara yang sudah terdaftar tidak bisa berhenti dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika meninggal dunia atau pindah keluar negeri.
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya tunggakan pembayaran iuran yang bisa saja semakin membesar karena membengkak, diharapkan agar masyarakat peserta JKN dapat membayar iurannya secara rutin sesuai waktunya. Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Untuk peserta yang termasuk dalam kelompok ini maka bisa memilih jumlah iuran BPJS Kesehatan sesuai keinginan dan kemampuan. Sedangkan untuk yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan untuk menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar iurannya dibayarkan oleh negara.
Jika terjadi keterlambatan dan tunggakan pembayaran maka akan ditagihkan secara kumulatif kepada peserta yang bersangkutan yang maksimalnya adalah tunggakan selama 24 bulan. Jadi misalnya jika ada tunggakan selama 3 tahun (36 bulan), maka yang dihitung dan ditagihkan maksimalnya tetap 24 bulan. Jika ada peserta yang menunggak iuran lebih dari 24 bulan maka diminta untuk lapor ke BPJS Kesehatan agar dapat ditindaklanjuti. Peserta JKN dapat mengecek besaran iuran bulanan melalui aplikasi JKN Mobile di HP nya setelah mengunduh gratis dari playstore. Dengan demikian peserta JKN dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan layanan JKN dari BPJS Kesehatan.
Diharapkan dengan peran aktif dari seluruh warga negara menjadi peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang disertai kesadaran diri untuk rutin membayar iuran bulanan, maka sistem Jaminan Kesehatan Nasional akan berjalan dengan baik untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas resiko pembiayaan kesehatan yang dilakukan dengan prinsip gotong royong oleh semua pihak. (hhh)