Masyarakat peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari BPJS Kesehatan berhak mendapat pelayanan kesehatan di berbagai pusat layanan kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan. Untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat membayar iuran yang besarnya sesuai dengan kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.
Ada wacana atau rencana untuk menghapus kelas iuran BPJS 1,2 dan 3 tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan sejak awal bulan Juli 2022, meskipun demikian besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit pemerintah, dengan demikian mulai bulan Juli di 5 rumah sakit uji coba tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.
Menurut informasi bagian humas BPJS Kesehatan, di seluruh Indonesia rumah sakit yang melayani peserta JKN jumlahnya sekitar 2800 buah. Informasinya, secara umum pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit masih belum ada perubahan. Demikian pula besarnya iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah
Menurut bagian humas BPJS Kesehatan, bagi peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, maka besarnya iuran BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5% dari upah.
Rinciannya yaitu sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Juga ada ketentuan batas atas dan batas bawah yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Upah minimum Kabupaten / Kota sebagai batas bawah sedangkan batas atasnya yaitu sebesar Rp 12 juta.
Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah, yaitu bagi pekerja formal yang menerima upah secara rutin dari pemberi kerja.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan batas maksimalnya adalah pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja mendapat upah lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 15 juta maka besarnya iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat bukan pekerja
Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Untuk peserta yang termasuk dalam kelompok ini maka bisa memilih jumlah iuran BPJS Kesehatan sesuai keinginan dan kemampuan.
Peserta dapat memilih keanggotaan dalam 3 kelas yaitu Kelas 1 dengan iuran Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan dan Kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan. Besaran iuran untuk kelas 3 ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7000 dari awalnya sebesar Rp 42.000 per bulan.
Karena itu bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau tidak punya penghasilan tetap maka dapat memilih salah satu dari pilihan kelas 1,2 atau 3. Jika termasuk kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) maka bisa masuk menjadi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran BPJS
nya dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Karena belum ada perubahan pada metode dan besaran iuran BPJS Kesehatan maka diharapkan
masyarakat peserta JKN tetap rutin membayar iuran seperti biasanya sesuai ketentuan untuk
menghindari keterlambatan agar tetap dapat menikmati layanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
(hhh).

.jpg)




