Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berperan sebagai lembaga yang ditunjuk Pemerintah untuk mengelola dan memberikan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan dengan sistem rujukan berjenjang atas indikasi medis jika terjadi gangguan kesehatan.
Masyarakat pengguna layanan BPJS Kesehatan dapat memilih keanggotaan dalam 3 kelas yaitu Kelas 1 dengan iuran Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan dan Kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan. Besaran iuran untuk kelas 3 ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7000.
Masyarakat dapat mendaftarkan dirinya dan seluruh anggota keluarganya untuk mendapat layanan BPJS Kesehatan dengan cara on-line dan off-line. Pendaftaran secara on-line dilakukan di web site resmi BPJS Kesehatan atau melalui call centrenya. Pendaftaran secara off-line dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pendaftaran on-line juga dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh di Google Play Store (HP Android) dan App Store (HP iOS ).
Jenjang Layanan BPJS Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama memberikan pelayanan kesehatan umum yang dilakukan di Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas). Pelayanan ini mencakup biaya administrasi pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, layanan KB, pemeriksaan, konsultasi, pengobatan dan tindakan medis non-spesialistik (dokter umum), pemeriksaan laboratorium tingkat pertama.
2. Pelayanan kesehatan tingkat rujukan memberikan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit rujukan. Pelayanan kesehatan yang diberikan mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap, biaya administrasi pelayanan kesehatan, pemeriksaan, konsultasi, pengobatan dan tindakan medis dokter spesialistik. Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan rujukan dari dokter umum. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus). Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter Rehabilitasi medis. Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah. Juga memberikan layanan rawat inap di ruang perawatan biasa maupun perawatan intensif (ICU). Demikian juga dengan layanan persalinan normal dan layanan ambulan untuk pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit.
Saat merasakan adanya gangguan kesehatan, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima layanan BPJS Kesehatan dapat datang ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan layanan kesehatan berupa pemeriksaan, konsultansi dan pengobatan atas gangguan kesehatannya dari Dokter Umum yang bertugas di Puskesmas. Jika dari hasil pemeriksaan dan konsultasi ternyata membutuhkan tindakan medis dari Dokter Spesialis, maka Dokter Umum di Puskesmas akan menerbitkan surat rujukan ke pusat pelayanan kesehatan tingkat rujukan, misalnya Rumah Sakit.
Surat rujukan dari Puskesmas biasanya berlaku selama 3 bulan dan sudah ditentukan nama Rumah Sakit rujukan serta Poliklinik Dokter Spesialis yang dituju. Penerbitan surat rujukan dilakukan berdasarkan sistem yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Untuk dapat berobat ke Rumah Sakit selain membutuhkan surat rujukan Puskesmas, juga memerlukan Kartu BPJS dan e-KTP.
Jika masa berlakunya sudah lewat 3 bulan maka surat rujukan tidak dapat dipakai dan harus diperpanjang dari Puskesmas. Tapi jika dalam waktu 3 bulan sudah tidak memerlukan pengobatan Dokter Spesialis maka dapat kembali konsultasi ke Dokter Umum di Puskesmas atau sudah tidak perlu konsultasi karena sudah sembuh dan sehat kembali. (hhh)


.jpg)



